Angkot diperbolehkan beroperasi kembali di Jalan Jatibaru
Angkot diperbolehkan beroperasi kembali di Jalan Jatibaru
Angkot diperbolehkan beroperasi kembali di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, setelah sebelumnya didemo. Polisi menyarankan jalan tersebut dibuka untuk semua kendaraan. hanya satu jalur saja yang dibuka untuk Angkot," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada Selasa (30/1/2018).
Pihak kepolisian menyambut baik hal itu. Akan tetapi, polisi tetap menyarankan agar seluruh lajur di Jalan Jatibaru dibuka dan dikembalikan fungsinya untuk lalu lintas kendaraan. semua lajur dibuka agar kinerja lalu lintas lebih baik, imbuhnya.
Polisi menyarankan agar pedagang kaki lima (PKL) dipindahkan ke tempat yang lebih layak. Sehingga trotoar dan Jalan Jatibaru bisa digunakan sesuai fungsinya.
Kami sudah berikan rekomendasi ke gubernur terkait penataan Tanah Abang ini," tuturnya.

Comments
Post a Comment