Menjadi Tersangka pelecehan seksual, Zunaidi Andilah Sabtu (27/1/2018)
Mantan perawat National Hospital Surabaya yang menjadi tersangka pelecehan seksual, Zunaidi Abdillah (30) akhirnya meminta maaf secara terbuka, Sabtu (27/1/2018). Permintaan maaf itu disampaikan sambil menangis Sebelumnya ia sempat minta izin kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan untuk menyampaikan permohonan maaf itu rilis di Gedung Command Center, Maplrestabes.
Saya memminta maaf kepada media dan masyarakat semua khususnya teman-teman perawat indonesia. Saya minta maaf kepada istri saya, keluarga saya terutama ibu saya, minta maaf menyesal sekali, kata Zunaidi yang wajahnya ditutup topeng, dengan nada memelas dan menangis.
Kapolres Rudi Setiawan menyatakan, telah menetapkan Zunaidi sebagai tersangka karena perbuatan pelecehan seksual kepada pasien Nasional Hospital Surabaya. Rudi menceritakan, pada jumat (27/1/2018) malam pihak kepolisian melakukan gelar perkara dengan penyidik diikuti pengawas internasional Polrestabes Surabaya.
Penyidik sudah menjanjikan dua bukti. Dalam perkara tersebut, tersangka dijeret Pasal 290 KUHP tentang pencabulan kepada seseorang yang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya. Ancaman hukuman 7 tahun penjara katanya.
Pencabulan itu, dilakukan saat tersangka sedang melakukan tugasnya sebagai asisten dokter anastesi.
Saat tersangka sedang melakukan tugasnya sebagai asisten dokter anastesi. Saat tersangka mengambil elektroda atau red dot yang menempel di tubuh korban itulah, perbuatan itu dilakukan. Dia mengaku merasa terangsang kata Rudi.

Comments
Post a Comment