Dari Ketua MK sudah diberi dengan sanksi, dewan etik takkan proses dugaan lobi politik
Dari Ketua MK sudah diberi dengan sanksi, dewan etik takkan proses dugaan lobi politik
Namun Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi MK Achmad Rustandi dengan mnenegaskan dari pihaknya tidak akan memproses kembali dari laporan dugaan lobi politik Ketua MK Arief Hidayat terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.
Kalau sudah pernah diperiksa dari laporan terkait Desmond Kata Achmad Rustandi di Gedung Mahkamah Konstitusi MK jakarta Selasa (27/2).
Dari hasil putusan kata Rustandi sudah jelas. Arief ijatuhi sanksi ringan karena terbukti melakukan pertemuan tidak resmi dengan anggota DPR.
Jadi kalau hukum itu kan ada asas keadilan dan kepastian. Ini untuk memberi kepastian tidak ditindaklanjuti. Kalau ditindaklanjuti jadi terus-terusan tambah dia.
Namun Anggota dewan etik MK Salahuddin Wahid mengatakan Arief tidak terbukti melakukan dugaan lobi politik. Pria yang akrab disapa Gus Solah ini menuturkan jika memang Arief melakukan lobi pasti dilakukan dengan cara tertutup.
Tapi ini kan pertemuannya di ruang terbuka kata Gus Solah.
Diketahui sebelumnya dari dugaan lobi-lobi ini berawal dari pernyataan Desmond yang menyebut Arief mendiskreditkan hakim MK lain agar tak terpilih sebagai Ketua MK. Saat itu menurut Desmond, Arief mengatakan jika tak terpilih lagi maka yang akan menjadi Ketua MK adalah Saldi Isra yang dianggap pro-KPK.
Hasilnya Arief dijatuhi sanksi ringan karena terbukti melakukan pertemuan tak resmi dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR. Namun Arief tak terbukti melakukan dugaan lobi-lobi tersebut.

Comments
Post a Comment