Dari Pajak akan Imbau Masyarakat Tidak dengan Menunda Penyampaian SPT
Dari Direktorat Jenderal Pajak DJP dengan Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat melaporkan Surat dengan Pemberitahuan Tahunan SPT 2017 jauh-jauh hari. Wajib pajak (WP) bisa melaporkan SPT secara langsung atau via online melalui e-filling.
dengan Mengingat batas waktu akan semakin dekat dimohon para WP untuk tidak menunda penyampaian SPT tahunannya untuk menghindari antrean panjang di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Dari Lebih awal dan lebih nyaman kata Direktur Penyuluhan dalam Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga pada Kamis (22/2/2018).
Tenggat waktu batas akhir pelaporan untuk WP orang pribadi sendiri sampai akhir Maret 2018.
Yoga mengatakan semua KPP yang ada di Indonesia siap melayani pelaporan SPT 2017 dengan layanan yang buka setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00.
Comments
Post a Comment