Dari Polri Kekurangan 20 Ribu Personel diAwasi Dana Desa se-Indonesia
Dari Polri Kekurangan 20 Ribu Personel diAwasi Dana Desa se-Indonesia
Dari Polri menyatakan punya kewenangan mengawasi dana dari desa seluruh indonesia dengan sebagai bentuk dengan upaya mencegah korupsi. Polri mencatat ada sekitar 70 ribu desa di indonesia sementara di sejumlah polisi Bhabinkamtibmas di desa hanya 50 ribu personel.
Anitisipasi dari korupsi di daerah mengacu kepada MoU di antara Polri dan Kementerian Desa di sana disebutkan dalam hal itu Polri diberikan kewenangan untuk dengan melakukan pengawasan di sana kita melibatkan Bhabinkamtibmas ujar Setyo di Mabes Polri Jl Trunojoyo dari Kebayoran Baru Jakarta Selatan (20/2/2018).
Dengan Jumlah desa di seluruh Indonesia kalau tidak salah 70 ribu-an, sementara bhabinkamtibmas kita baru sekitar 50 ribu sambungnya.
Untuk menutupi kekurangan itu, lanjut Setyo, satu polisi bhabinkamtibmas ada yang ditugasi menjaga tiga desa. Karena kondisi demikian masyarakat dan tokoh desa juga ikut dilibatkan dalam pengawasan dana desa.
Jadi ada satu bhabinkantibmas yang membawahi dua bahkan tiga desa. Kita melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat Mereka juga melihat anggarannya seberapa besar programnya untuk apa. Hasilnya masyarakat bisa melihat tutur Setyo.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan akan memecat jika ada kapolsek yang korupsi dana desa. Selain itu, Polri juga akan menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Hal itu terkait dengan kesepakatan Tito Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT yang memberikan kewenangan pengawasan dana desa kepada kapolsek di seluruh Indonesia. Usai menandatangani kesepakatan Kapolri mengadakan video conference dengan 33 Kapolda dan jajarannya.
Saya sudah sampaikan akan memberikan punishment yang berat kalau ternyata Kapolsek ikut-ikutan cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi. Apalagi paksa kepala desa minta uangnya, ini pasti kita pidanakan tegas Tito di gedung Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan Jumat (20/10/2017).
Comments
Post a Comment