Seorang kakek asal Rungkut Surabaya, melakukan dengan perbuatan bejat mencabuli anak-anak kecil tetangganya sendiri. Dari pengakuan, sudah lima anak yang masih berusia antara 6 sampai 9 tahun dicabuli. Modusnya dia mengiming-imingi sikorban lihat satwa kura-kura dan menjanjikan uang Rp 5 ribu.
Dengan tersangka membujuk korban untuk dilihatkan kura-kura dan memberi uang Rp 5 ribu kata Direktur dari Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo Rabu (21/2/2018).
Dengan Penyidik Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan dari laporan dugaan pencabulan pada anak-anak pada 12 Februari 2018 lalu dari nomor polisi LPB/181/II/2018/UM/JATIM. Penyidik dari bekerjasama dengan Pusat pelayanan terpadu PPT anak dan perempuan yang ada di rumah sakit Bhayangkara dari Polda Jatim untuk memulihkan dalam kondisi anak-anak.
Dari senin (19/2/2018) penyidik menangkap predator anak-anak Abedi di rumahnya dari kawasan Rungkut Suraba.
Namun tersangka mengaku korbannya 5 anak terdiri dari usia 9 tahun 1 anak dan 6 tahun 4 anak.
Dengan saat di dalam rumah tersangka diduga akan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban kata kata Kasubdit IV Renakta AKBP Rama Samtama Putra.
Dengan kakek 65 tahun ini dijerat pasal 81 dan 82 UU No 35 TAhun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan anak.
Dari Barang bukti yang sudah kita amankan yakni 1 ekor kura-kura 2 buah sarung dari kotak warna hitam jelas Rama.
Comments
Post a Comment