Korupsi Rp 1,4 M eks dari bendahara RSUD Tanjung Balai divonis 5 tahun penjara
Korupsi Rp 1,4 M eks dari bendahara RSUD Tanjung Balai divonis 5 tahun penjara
Dari mantan bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur dengan Tanjung Balai Sumut Novryska Saragih (43) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 miliar. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan Novryska juga diwajibkan membayar uang dengan pengganti kerugian negara Rp 1,3 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya dari hasil lelang tidak mencukupi maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Namun Hukuman terhadap Novryska dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tipokor Medan Senin (26/2). Dari Perempuan ini dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan Mengadili menyatakan terdakwa Novryska Saragih telah terbukti secara sah akan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kata Mian.
Novryska menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Pangaribuan masih pikir-pikir.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhi Novryska dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Dalam perkara ini, Novryska terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi selama pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung yang bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai tahun anggaran TA 2015. Tindak pidana itu ditenggarai telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Namun perempuan ini telah mengembalikan Rp 67,6 juta dalam beberapa kali pembayaran.
Karena Dugaan korupsi terjadi dengan kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai. Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Wilayah Sumut yang melakukan pemeriksaan.
Novryska diduga telah membuat SPJ fiktif dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur. Dalam pembelaannya, dia menyatakan tidak menikmati uang itu, melainkan untuk menutupi pengeluaran lain.

Comments
Post a Comment