Dari Anggota Komisi VI DPR akan nilai jamu gendong tak perlu terdaftar BPOM
Dari Anggota Komisi VI DPR akan nilai jamu gendong tak perlu terdaftar BPOM
Permenkes No 6 dan 7 tahun 20
12 dari masing-masing mengatur dengan tentang izin dan registrasi Obat Tradisional dinilai meresahkan. Tak sedikit kalangan yang menganggap regulasi pemerintah tersebut justru menghambat pertubuhan sektor industri kecil dan menengah.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Endang Srikarti Handayani, menilai Permenkes dengan mengatur izin dari registrasi obat tradisional itu tak perlu diberlakukan pada jamu gendong. Aturan tersebut, kata dia, dengan bisa diterapkan pukul rata termasuk kepada para pedagang jamu tradisional. selama ini banyak dari pedagang jamu tradisional atau jamu gendong hanya menjalankan bisnisnya dalam lingkup kecil.
Namun Para pedagang jamu gendong tak perlu terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka itu sudah menjalankan bisnisnya secara tradisional, meracik dari bahan-bahan tradisional, ujar Endang, di Solo, Senin (19/3).
Endang dengan menyampaikan nantinya aturan tersebut akan diterapkan terhadap pedagang jamu tradisional karena jamu gendong saat mereka harus mendaftarkan produknya ke BPOM mereka akan kesulitan. Apalagi para pedagang jamu tradisional sudah berusia lanjut. Selain itu, mereka juga minim pengetahuan untuk mendaftarkannya ini.
Saya dengan yakin kalau akan para pedagang jamu gendong itu akan kesulitan untuk mengisi form kalau harus mendaftarkan produknya ke BPOM katanya.
Karena harus dilakukan, lanjut Endang, harus ada campur tangan pemerintah daerah untuk mengarahkan para pedagang untuk mendaftarkan produk jamunya. Di Pemerintah kalau perlu harus jemput bola. Atau, dengan cara pendaftaran ke BPOM secara kolektif. Dengan begitu, para pedagang bisa terbantu dalam mendaftarkan produknya ke BPOM.
Dengan Tapi kalau toh misalnya tidak didaftarkan ke BPOM, saya yakin dari jamu tradisional tetap aman dikonsumsi. Terbukti samapi sekarang hampir tidak ada yang mengalami keracunan setelah minum jamu tradisional katanya.
Sebelumnya dengan diberitakan, akibat regulasi tersebut, industri jamu terutama di sentra jamu Kecamatan Nguter, Sukoharjo mengeluhkan sejumlah regulasi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. Permenkes tersebut dinilai mengganggu keberlangsungan dan daya saing pengusaha kecil. Pasalnya sejumlah persyaratan membutuhkan anggaran yang cukup besar yang tak terjangkau.
karena beberapa peraturan dari Kemenkes dan BPOM yang tak bisa kita penuhi. Contohnya harus dari apoteker, ini jelas butuh biaya besar. Ada juga persyarakat lain yang sangat sulit kita penuhi sebagai pelaku UMKM, ucap salah pelaku usaha di sentra jamu Nguter, Sukoharjo, Mulyadi Senin (12/2) ini.
12 dari masing-masing mengatur dengan tentang izin dan registrasi Obat Tradisional dinilai meresahkan. Tak sedikit kalangan yang menganggap regulasi pemerintah tersebut justru menghambat pertubuhan sektor industri kecil dan menengah.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Endang Srikarti Handayani, menilai Permenkes dengan mengatur izin dari registrasi obat tradisional itu tak perlu diberlakukan pada jamu gendong. Aturan tersebut, kata dia, dengan bisa diterapkan pukul rata termasuk kepada para pedagang jamu tradisional. selama ini banyak dari pedagang jamu tradisional atau jamu gendong hanya menjalankan bisnisnya dalam lingkup kecil.
Namun Para pedagang jamu gendong tak perlu terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka itu sudah menjalankan bisnisnya secara tradisional, meracik dari bahan-bahan tradisional, ujar Endang, di Solo, Senin (19/3).
Endang dengan menyampaikan nantinya aturan tersebut akan diterapkan terhadap pedagang jamu tradisional karena jamu gendong saat mereka harus mendaftarkan produknya ke BPOM mereka akan kesulitan. Apalagi para pedagang jamu tradisional sudah berusia lanjut. Selain itu, mereka juga minim pengetahuan untuk mendaftarkannya ini.
Saya dengan yakin kalau akan para pedagang jamu gendong itu akan kesulitan untuk mengisi form kalau harus mendaftarkan produknya ke BPOM katanya.
Karena harus dilakukan, lanjut Endang, harus ada campur tangan pemerintah daerah untuk mengarahkan para pedagang untuk mendaftarkan produk jamunya. Di Pemerintah kalau perlu harus jemput bola. Atau, dengan cara pendaftaran ke BPOM secara kolektif. Dengan begitu, para pedagang bisa terbantu dalam mendaftarkan produknya ke BPOM.
Dengan Tapi kalau toh misalnya tidak didaftarkan ke BPOM, saya yakin dari jamu tradisional tetap aman dikonsumsi. Terbukti samapi sekarang hampir tidak ada yang mengalami keracunan setelah minum jamu tradisional katanya.
Sebelumnya dengan diberitakan, akibat regulasi tersebut, industri jamu terutama di sentra jamu Kecamatan Nguter, Sukoharjo mengeluhkan sejumlah regulasi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. Permenkes tersebut dinilai mengganggu keberlangsungan dan daya saing pengusaha kecil. Pasalnya sejumlah persyaratan membutuhkan anggaran yang cukup besar yang tak terjangkau.
karena beberapa peraturan dari Kemenkes dan BPOM yang tak bisa kita penuhi. Contohnya harus dari apoteker, ini jelas butuh biaya besar. Ada juga persyarakat lain yang sangat sulit kita penuhi sebagai pelaku UMKM, ucap salah pelaku usaha di sentra jamu Nguter, Sukoharjo, Mulyadi Senin (12/2) ini.

Comments
Post a Comment