Dengan Terlibat narkoba dari perampokan 3 anggota Polda Sumsel dipecat
Dengan Terlibat narkoba dari perampokan 3 anggota Polda Sumsel dipecat
Dari Tiga anggota di Polda Sumsel dipecat dari anggota kepolisian tidak dengan hormat PTDH. Mereka terlibat dalam kasus narkoba dan aksi perampokan.
Anggota Polsek Sawangan dipastikan dipecat jika dengan terbukti nyambi bandar sabu
15 Polisi Mapolda Riau dipecat tidak hormat karena desersi dan terlibat kasus hukum
Polisi nyambi pengedar sabu musnahkan sendiri barang bukti di BNN Kaltim
Ketiganya adalah Briptu Anton Sabar Tambunan 36 yang bertugas di Bidang Propam Polda Sumsel. Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 7 ayat 1 huruf g Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Dia sudah dua tahun tidak masuk kerja dan tertangkap merampok korban AN.
Namun Lalu Bripda Muhammad Syarli Tri Megan Syah 22 yang sebelumnya berdinas di Dit Sabhara Polda Sumsel. Syarli tidak berdinas selama tujuh bulan dan ditangkap menjual dan membawa dua kilogram sabu di Bengkulu. Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat 3 huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Dengan Ketiga adalah Bharada Iko Andika (26), Tamtama Ditpolair Polda Sumsel yang melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Bharada Muhammad Iko Andika sudah satu tahun tidak masuk kerja dan menjadi pemakai narkoba. Pecatan ini menyadari sudah tidak pantas lagi menjadi anggota polisi sehingga berniat untuk pindah profesi penjual kopi di kampung.
Kapolda Sumsel Irjen dari Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, ketiga polisi tersebut telah menjadi warga sipil karena telah diterbitkan surat pemberhentian sejak 31 Maret 2018. Kesalahan mereka terbilang besar karena menyangkut tindakan kriminal.
Mau tidak mau, bagi anggota yang nakal pasti dipecat. Ini pelajaran bagi anggota lain, ungkap Zulkarnain, Senin (2/4).
Comments
Post a Comment