Saat LPSK Tangani Kasus Anak Korban Kekerasan Seksual Dilakukan Ayah Direstui Ibu
Saat LPSK Tangani Kasus Anak Korban Kekerasan Seksual Dilakukan Ayah Direstui Ibu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kekerasan seksual perempuan dan anak di Indonesia semakin marak. Tidak kurang 300 orang di 2018 korban kekerasan seksual, kini dalam perlindungan LPSK. Tidak sekadar melindungi, LPSK juga melakukan pemulihan psikososial jangka panjang.
Kasusnya semakin banyak. Korban kasus kekerasan seksual perempuan dan anak, masuk prioritas seperti diatur UU No 31 Tahun 2014. Dalam undang-undang itu, kami memenuhi hak korban mulai hak atas bantuan psikologi, medis dan psikososial," kata Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan resmi di Samarinda, Kamis (20/6) sore.
Livia memastikan negara hadir bagi korban dan saksi tindak pidana, seperti kekerasan seksual perempuan dan anak. Mulai dari pendampingan dari awal kasus, pemeriksaan saksi hingga proses sidang. "Juga pemulihan jangka panjang," ujar Livia.
"Korban, untuk melapor itu perjuangan sangat berat. Kalau pelaku itu ayahnya sendiri, bayangkan bagaimana dampak psikologisnya. Ada ibu, malah tidak mendukung dan bela anak, dan anak jadi bingung. Beberapa kasus kami tangani seperti itu," tambah Livia.
LPSK juga meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diinisiasi DPR bisa rampung dan disahkan DPR periode tersisa ini. Tujuannya, agar penanganan kasus kekerasan seksual, lebih komprehensif.
"Bersama Kementerian PPA, kami mendorong supaya RUU itu sebagai insiatif DPR yang sekarang berproses, bisa disahkan periode DPR ini. Karena untuk periode depan, tidak tahu lagi bagaimana prosesnya," kata Livia .
Livia menerangkan, pengesahan RUU itu menjadi undang-undang sangat diperlukan. "Undang-undang sekarang belum komprehensif jadi payung hukum. Nah, RUU ini lebih komprehensif," ujar Livia.
"Sekarang kan jadi pro dan kontra. Ada pihak yang belun paham kasus kekerasan seksual perempuan dan anak. Menurut saya, Indonesia sudah darurat seksual karena kasusnya berat-berat. Paling muda dalam perlindungan kami, ada anak usia 3 tahun yang jadi korban ayahnya sendiri. Anak kecil, semakin menjadi korban," tambah Livia.
Saat ini, menurut Livia, rumah tidak sedikit menjadi tempat tidak aman bagi perempuan dan anak. Selain ayah kandung jadi pelakunya, juga banyak dilakukan orang-orang yang dikenal.
"Pelaku lebih banyak orang dikenal, daripada tidak dikenal. Mestinya rumah jadi tempat yang nyaman, ini jadi tempat menakutkan. Kalau tidak ditangani dengan baik, korban trauma dan membenci diri sendiri, dan bisa nenyakiti diri sendiri," ungkap Livia.
Livia juga menjelaskan, yang menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan melalui LPSK adalah korban kekerasan seksual perempuan dan anak, perdagangan perempuan dan anak, kasus terorisme, penganiayaan, narkoba, korupsi misal whistle blower, serta justice collabolator.
"Untuk justice collabolator dia jadi bagian tapi bukan pelaku utama, bisa minta perlindungan sebagai saksi pelapor," pungkas Livia.

Comments
Post a Comment